Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa bersama masyarakat sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Penyusunan RKP Desa Jolontoro menjadi langkah strategis dalam memastikan pembangunan desa berjalan terarah, berkesinambungan, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan tersusunnya RKP Desa Jolontoro, pemerintah desa memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan pembangunan. Dokumen ini diharapkan mampu mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera dengan tetap mengutamakan asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.